|
|


Untuk menjamin ketertiban kelancaran proses
belajar mengajar di kedua kampus ini, maka beberapa ketentuan
akademik yang penting untuk diketahui dan dipatuhi adalah
sebagai berikut :
|
|
Bagi mahasiswa tahun pertama
(mahasiswa baru) berlaku sistem paket untuk
semester I dan semester II dengan jumlah beban
studi yang sudah ditetapkan untuk masing-masing
program studi. Selanjutnya memasuki tahun kedua,
semester III dan seterusnya, pengambilan mata
kuliah berdasarkan Indeks Prestasi (IP) semester
lalu dengan komposisi distribusi SKS sebagai
berikut :
| IP
: |
Skala |
Keterangan |
Jumlah
SKS |
| |
>=
3.00 |
dapat
menempuh |
24
SKS |
| |
2,50
s/d 2,99 |
dapat
menempuh |
21
SKS |
| |
2,00
s/d 2,49 |
dapat
menempuh |
18
SKS |
| |
1,50
s/d 1,99 |
dapat
menempuh |
15
SKS |
| |
<
1,50 |
dapat
menempuh |
12
SKS |
|
|
 |
|
Bagi mahasiswa yang memperoleh IP 3.00 dapat menempuh 1(satu) mata kuliah (yang tidak ada prasyarat) pada semester yang lebih tinggi, sedangkan bagi mereka yang aktif kembali dari cuti akademik berhak atas jumlah SKS berdasarkan IP terakhir. (IP sebelum cuti).
-
Kegiatan
pendaftaran ulang (her-registrasi) diadakan
menjelang dimulainya kegiatan perkuliahan
sesuai dengan kalender akademik.
-
Setiap
mahasiswa wajib melaksanakan daftar ulang / penyerahan KRS
melalui komputerisasi yang disediakan oleh akademik ( di Lab. Komputer).
-
Revisi KRS hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam kalender akademik.
-
Mahasiswa
yang berhak mengikuti daftar ulang adalah
yang telah selesai mengikuti perkuliahan semester
lalu dan telah memiliki Kartu Hasil Studi
(KHS) yang dikeluarkan oleh akademik.
-
KHS diberikan setelah memenuhi kewajiban-kewajiban, sedangkan yang belum memenuhi kewajiban, yang diberikan KHS-Sementara
-
Bagi
mahasiswa yang mengikuti kuliah tetapi karena
alasan tertentu tidak mengikuti UAS, dapat
melakukan daftar ulang dengan memperoleh beban
studi sebanyak 12 SKS.
-
Bagi
mahasiswa yang Cuti Akademik atau terkena
Non Aktif kurang dari 2 semester), wajib mengurus
aktif kembali 1(satu) Minggu menjelang daftar
ulang. (SK. Aktif Kembali dilampirkan pada
saat melakukan daftar ulang).
-
Bagi
mahasiswa yang telah habis masa studinya (belum
meliwati 2 tahun), wajib mengurus ijin perpanjangan
masa studi sebelum melakukan daftar ulang.
|
|
 |
|
Setelah resmi menjadi mahasiswa STIE/STMIK Jayakarta
(mahasiswa baru) dan telah melakukan daftar
ulang (sudah memiliki kartu rencana studi
- KRS), mahasiswa akan mengikuti perkuliahan
dengan pengaturan sebagai berikut:
- Kuliah Pagi
:
- Senin
s/d Kamis: waktu kuliah mulai:
08.00 – 14.00
- Jum’at
:
waktu kuliah mulai: 08.00
– 15.00
- Sabtu
:
waktu kuliah mulai: 08.00
– 14.00
- Kuliah Sore
:
-
Jumlah tatap muka dalam 1 (satu)
semester adalah sebanyak 14 tm, ditambah
dengan kegiatan Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester/Ujian
Utama, sehingga total pertemuan per
semester adalah sejumlah 16 pertemuan.
-
Selama perkuliahan mahasiswa
wajib mematuhi tatatertib yang telah
ditetapkan oleh Kampus, dengan ketentuan
bagi yang melanggar tatatertib akan
dikenakan sanksi baik yang bersifat
administratif sampai dengan
sanksi dikeluarkan/dipecat.
-
Cuti Akademik ialah pembebasan
mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan
akademik selama satu s/d dua semester
yang ditetapkan dengan SK. Ketua.
-
Mahasiswa yang karena alasan
tertentu diperkirakan tidak dapat mengikuti
perkuliahan semester berjalan, diwajibkan
mengambil cuti akademik.
-
Permohonan cuti akademik diajukan
pada ketua melalui puket I Bidang Akademik,
setelah disetujui dilanjutkan dengan
membayar cuti akademik yang terdiri
dari Daftar Ulang dan BPP Pokok sebesar
20% per-semester.
-
Batas waktu cuti akademik adalah
sebanyak 4 (empat) semester dan tidak
dapat diambil sekaligus, maksimal pengambilan
cuti akademik 2 (dua) semester.
-
Mahasiswa dapat mengambil cuti
akademik setelah menempuh kuliah sekurang-kurangnya
dua semester.
-
Masa cuti akademik tidak diperhitungkan
dalam masa studi.
-
Mahasiswa yang sedang menjalani
cuti akademik tidak diperkenankan untuk
mengikuti kegiatan akademik, termasuk
ujian utama.
-
Setelah masa cuti berakhir mahasiswa
wajib mengajukan permhonan aktif kembali
melalui puket I bidang akademik dan
melakukan daftar ulang untuk aktif kembali.
-
Mahasiswa yang telah lewat batas
waktu cuti dan tidak melakukan daftar
ulang dinyatakan non aktif.
-
Untuk aktif kembali mahasiswa hanya diperbolehkan menempuh SKS sesuai dengan IP pada semester sebelum cuti
|
|
 |
Pelaksanaan ujian-ujian dalam 1 (satu) semester
adalah sebagai berikut :
- Ujian
Tengah Semester (UTS) diadakan setelah
7 (tujuh) kali pertemuan (tatap muka)
sesuai jadwal kuliah dan diawasi langsung
oleh dosen pengasuh mata kuliah.
- Ujian
Akhir Semester (UAS) diadakan pada
akhir perkuliahan secara terjadwal.
- Untuk
tetap menjaga mutu, maka akademik
(internal) malaksanakan Ujian Utama
(UU) yang dilaksanakan setelah UAS
untuk beberapa mata kuliah tertentu.
- Persyaratan
untuk mengikuti UAS dan UU apabila
telah melunasi semua kewajiban keuangan
dan memenuhi persayaratan akademik
yang ditetapkan (sertifikat mapermaru
merupakan prasyarat bagi peserta UU).
- UAS
dan UU dapat dilaksanakan setelah
dosen minimal melaksanakan 12 kali
tatap muka.
- Mahasiswa
berhak mengikuti UAS dan UU setelah
60 % mengikuti perkuliahan dari total
pertemuan permata kuliah.
- Akademik
tidak mengadakan UTS, UAS dan UU susulan,
kecuali bagi mereka yang melampirkan
surat keterangan dirawat inap karena
sakit atau melampirkan surat tugas
dari kantor sebelum pelaksanaan ujian,
akan diberikan ijin untuk UTS dan
UAS susulan
.
|
| |
 |
- Penilaian
adalah proses pengukuran prestasi belajar
mahasiswa untuk setiap mata kuliah,
selama satu semester pada setiap program
studi.
- Yang
berwenang untuk menetapkan nilai seorang
mahasiswa adalah dosen / dosen penguji.
- Nilai
ujian tengah semester ditetapkan dengan
angka (contoh : 70)
- Komponen
penilaian untuk UAS/UU terdiri dari
: Absensi/Kehadiran (10%), Quis/Tugas
(10%), UTS (25%) dan UAS/UU (55%)
- Nilai
UAS dan UU dinyatakan dalam angka dan
huruf dengan komposisi sebagai berikut
:
| Angka
|
Huruf
|
Predikat
|
| 80 - 100 |
A |
Baik Sekali |
| 68 - 79 |
B |
Baik |
| 56 - 67 |
C |
Cukup |
| 45 - 55 |
D |
Kurang |
| 0 - 44 |
E |
Gagal |
|
- Kelulusan
program studi yang dinyatakan dalam
yudicium dengan predikat sebagai berikut
:
| IPK |
Predikat |
| 2,00 - 2,75 |
Memuaskan |
| 2,76 - 3,50 |
Sangat Memuaskan |
| 3,51 - 4,00 |
Dengan Pujian |
|
|
|
|
|
-
Tujuan
dari semester pendek ini adalah :
a. Untuk membantu mahasiswa menyelesaikan
seluruh mata kuliah yang ditawarkan
pada semester
reguler.
b. Untuk membantu mahasiswa yang akan
berakhir masa studinya.
-
Waktu
pelaksanaan semester pendek adalah
setelah selesainya semester reguler
pada semester ganjil atau semester
genap.
-
Mata
kuliah yang ditawarkan adalah mata
kuliah yang berlangsung pada semester
reguler, untuk mata kuliah Ujian Utama
tidak diadakan pelaksanaan semester
pendek.
-
Persyaratan
untuk mengikuti semester pendek adalah
:
a. Terdaftar pada semester berjalan.
b. Pernah menempuh mata kuliah
yang akan diambil dengan nilai E/D
atau perbaikan nilai.
c. Jumlah mahasiswa minimal 8
(delapan) mahasiswa untuk pembukaan
kelas.
d. Membayar biaya semester pendek
yang ditetapkan oleh akademik.
|
|
|
|
Penyusunan skripsi hanya diwajibkan bagi program
studi Strata Satu (S.1), sedangkan bagi
program studi Diploma tiga (D.3) diwajibkan
mengikuti ujian Komprehensif dengan persyaratan
sebagai berikut :
- Skripsi
- Mahasiswa
diperbolehkan mengambil mata kuliah
Skripsi jika telah menempuh /
lulus minimsl 120 SKS.
- Mengajukan
proposal penelitian kepada ketua
jurusan untuk disetujui
- Melakukan
penelitian mandiri untuk memperoleh
bahan tulisan.
- Mengikuti
sidang skripsi setelah lulus seluruh
mata kuliah minimal ‘C’.
- Sidang
ulang bagi yang gagal diadakan
satu bulan kemudian.
- Ujian
Komprehensif
- Mahasiswa
wajib menempuh mata kuliah komprehensif
pada semester terakhir.
- Mata
kuliah komprehensif terdiri dari
gabungan beberapa mata kuliah
keahlian yang ditetapkan oleh
masing-masing jurusan.
- Pelaksanaan mata kuliah komprehensif adalah
dengan metode tatap muka dikelas
yang diasuh oleh dosen-dosen yang
berkompeten, sedangkan ujian komprehensif
menggunakan metode sidang terbuka.
- Untuk
mengikuti sidang komprehensif
mahasiswa telah dinyatakan lulus
seluruh mata kuliah dengan nilai
minimal ’C’.
- Ujian
ulang bagi yang gagal diadakan
satu bulan kemudian.
- Khusus
bagi program studi D.3 Manajemen
Informatika (STMIK) untuk menyelesaikan
studinya, mahasiswa masih diwajibkan
menyusun Karya Ilmiah dengan nama
Proyek Sistem Informasi (PSI).
- Persyaratan untuk menyusun karya ilmiah akan
diumumkan secara tertulis kapada
mahasiswa melalui pemberitahuan
tersendiri.
|
|
|
|
- Cuti
Akademik ialah pembebasan mahasiswa
dari kewajiban mengikuti kegiatan
akademik selama satu s/d dua semester
yang ditetapkan dengan SK. Ketua.
- Mahasiswa
yang karena alasan tertentu diperkirakan
tidak dapat mengikuti perkuliahan
semester berjalan, diwajibkan mengambil
cuti akademik.
- Permohonan
cuti akademik diajukan kepada Ketua
melalui Puket.I Bidang Akademik, setelah
disetujui dilanjutkan dengan membayar
biaya cuti akademik yang terdiri dari
Daftar Ulang dan BPP Pokok sebesar
20% per-semester.
- Batas
waktu cuti akademik adalah sebanyak
4 (empat) semester dan tidak dapat
diambil sekaligus, maksimal pengambilan
cuti akademik 2 (dua) semester.
- Mahasiswa
dapat mengambil cuti akademik setelah
menempuh kuliah sekurang-kurangnya
2 (dua) semester.
- Masa
cuti akademik tidak diperhitungkan
dalam masa studi.
- Mahasiswa
yang sedang menjalani cuti akademik
tidak diperkenankan untuk mengikuti
kegiatan akademik, termasuk Ujian
Utama (UU).
- Setelah
masa cuti berakhir mahasiswa wajib
mengajukan permohonan aktif kembali
melalui Puket.I Bidang Akademik dan
melakukan daftar ulang untuk aktif
kembali.
- Mahasiswa
yang telah lewat batas waktu cuti
tetapi tidak lakukan daftar ulang
dinyatakan non aktif.
- Untuk
aktif kembali mahasiswa hanya diperbolehkan
menempuh SKS sesuai dengan IP pada
semester sebelum cuti.
|
|
|
|
-
Mahasiswa yang tidak mengambil cuti akademik setelah lewat batas waktu pelaksanaan Daftar Ulang dan pengurusan cuti, dinyatakan non-aktif atau mengundurkan diri..
-
Non
aktif adalah keadaan mahasiswa yang
tidak melakukan daftar ulang atau
tidak aktif pada semester berjalan,
serta tidak mengajukan cuti akademik.
-
Untuk aktif kembali status non-aktif, mahasiswa wajib mengajukan permohonan kepada Ketua melalui Puket I dengan membayar kompensasi biaya sbb: DU, BBP Pokok, Denda sesuai lamanya masa non-aktif (per-semester), maksimal sebesar biaya mahasiswa baru.
-
Untuk
aktif kembali mahasiswa hanya diperbolehkan
menempuh 12 (dua belas) SKS pada semester
berjalan.
-
Status
non-aktif diperhitungkan dengan masa
studi dan maksimal untuk 2 (dua) tahun
atau 4 (empat) semester.
-
Mahasiswa
yang non-aktif melewati batas waktu
2 (dua) tahun 4 (empat) secara berturut-turut
dinyatakan tidak lagi mempunyai hubungan
hukum apapun dengan kampus, dan kepadanya
tidak akan diberikan surat keterangan
apapun.
|
|
 |
|
-
Pindah
kuliah (program studi) secara intern
dapat dilakukan setelah mahasiswa
menyelesaikan perkuliahan 2 (dua)
semester.
-
Mahasiswa pindahan yang diterima di STIE & STMIK Jayakarta adalah berasal dari PTS yang memiliki status terakreditasi, dengan melampirkan Surat Pengantar dari PTS lama, transkrip, dll.
-
Persyaratan
administrasi akan diberikan kepada
ybs pada saat mendaftar sebagai mahasiswa
pindahan.
-
Mahasiswa
yang akan pindah ke PTS lain, wajib
mengajukan permohonan tertulis kepada
Ketua atau Puket.I Bidang Akademik.
-
Pindah
kuliah dari kuliah pagi ke sore dan
sebaliknya, diperbolehkan hanya setelah
mahasiswa menempuh kuliah 2 (dua)
semester untuk program studi D.3,
dan 4 (empat) semester untuk program
studi S.1 dan dilakukan pada setiap
pergantian semester.
|
|
|
|
-
Masa
studi adalah satuan waktu yang menunjukan
lamanya seseorang mahasiswa dapat
mengikuti perkulihan pada tiap jenjang
pendidikan dengan ketentuan sbb :
a.Jenjang Pendidikan Diploma 3 masa
studi adalah 10 semeter (5 tahun)
b.Jenjang Pendidikan Strata Satu masa
studi 14 semester (7 tahun)
-
Mahasiswa
yang mengambil cuti akademik, masa
studinya tidak diperhitungkan selama
yang bersangkutan menjalani masa cuti.
-
Bagi
mahasiswa yang dinyatakan dalam keadaan
non-aktif, masa studinya diperhitungkan
selama yang bersangkutan dinyatakan
non-aktif.
-
Mahasiswa
yang masa studinya telah berakhir,
dapat diperkenankan mengajukan permohonan
memperpanjang masa studinya.
-
Syarat
untuk dapat mengajukan perpanjangan
masa studi adalah :
a.Mengajukan permohonan perpanjangan
masa studi kepada ketua melalui Puket
I
b. Melunasi biaya perpanjangan masa studi sesuai ketentuan yang berlaku;
c.Melampirkan foto copy KRS, KHS atau
Transkrip, serta bukti pembayaran
terakhir dan sebelum dinyatakan
non-aktif.
-
Perpanjangan
masa studi diberikan untuk 1 s/d 4
semester ( 2 Tahun )
-
Mahasiswa
yang telah memperoleh Surat Keputusan
perpanjangan masa studi, apabila tidak
dapat menyelesaikan masa studinya
sesuai kurun waktu perpanjangan masa
studinya, tidak dapat diberikan lagi
diperpanjang masa studinya;
-
Mahasiswa
yang masa studinya sudah berakhir
dan lewat 2 tahun (4 semester), dinyatakan
mengundurkan diri dan tidak dapat
diperpanjang masa studinya.
|
|
 |
|
-
Dosen
PA adalah dosen tetap STIE/STMIK Jayakarta
yang ditetapkan oleh Ketua STIE/STMIK
Jayakarta sebagai dosen penasehat
akademik.
-
Tugas
dan wewenang dosen PA adalah membimbing
dan membantu kelancaran perkuliahaan
mahasiswa pada setiap semeseter dimulai
sejak masuk menjadi mahasiswa sampai
dengan yang bersangkutan menyelesaikan
studinya.
-
Apabila
mengalami hambatan dalam mengikuti
kegiatan perkuliahaan, maka mahasiswa
dapat berkonsultasi kepada dosen PA
sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
-
Pada
saat kegiatan daftar ulang (her-registrasi)
dosen PA bertugas mengarahkan mahasiswa
dalam hal pengambilan mata kuliah.
-
Dosen
PA akan memonitor perkembangan mahasiswanya
pada setiap semester/tingkat.
|
|
|
|
-
Beasiswa
adalah bantuan biaya kuliah yang diperuntukan
bagi mahasiswa yang tidak mampu, namun
memiliki minat yang besar untuk melanjutkan
studi.
-
Bantuan
beasiswa bagi mahasiswa STIE/STMIK
Jayakarta berasal dari Yayasan, Pemerintah
dan dari pihak Swasta.
-
Pemberian
beasiswa ditujukan kepada para mahasiswa
yang memiliki prestasi tinggi akan
tetapi memiliki kemampuan keuangan/keuangan
orang tua sangat kurang (keluarga
tidak mampu).
-
Persyaratan
pemberian beasiswa ditetapkan oleh
Ketua atau Puket.I melalui pemberitahuan
tersendiri.
|
|
|
|
-
Sejak
ditetapkan menjadi mahasiswa STIE/STMIK
Jayakarta, setiap mahasiswa diwajibkan
menanda tangani surat pernyataan tidak
terlibat sebagai pengguna maupun sebagai
pengedar Narkoba.
-
Selama
mengikuti kegiatan akademik maupun
non-akademik di dalam maupun disekitar
lingkungan kampus, setiap mahasiswa
STIE/STMIK Jayakarta :
a.Dilarang membawa, memakai dan atau
mengedarkan narkotika atau obat-obat
terlarang.
b.Dilarang membawa senjata api dan
atau senjata tajam jenis apapun yang
dapat membahayakan
orang lain.
c.Dilarang memakai sendal dan celana
jeans robek dan atau berpakaian yang
tidak layak/tidak sopan.
d.Dilarang merokok selama mengikuti
kuliah dan atau kegiatan lainnya di
dalam kelas.
e.Melakukan aktifitas yang sifatnya mengganggu ketentraman
masyarakat sekitarnya dan atau
melanggar kesusilaan.
-
Selain
tatatertib di atas pengaturan tatatertib
lainnya adalah sesuai dengan kebutuhan
kegiatan yang diadakan dikampus STIE/STMIK
Jayakarta.
|
|
|
|
Mahasiswa
STIE & STMIK Jakayakarta yang melakukan
pelanggaran ketentuan dan tata tertib selama
mengikuti kegiatan akademik, akan dikenakan
sanksi sbb:
- Sanksi yang
dikenakan bagi pelanggaran ketentuan
yang berlaku dilingkungan kampus adalah
sanksi yang bersifat administratif dan
sanksi non-administratif.
- Sanksi Administratif
terdiri dari : pembatalan nilai ujian,
tidak diperkenankan mengikuti ujian-ujian,
dinyatakan tidak lulus mata kuliah atau
pengurangan nilai dan pemberian surat
peringatan.
- Sedangkan
sanksi non-administratif adalah : berupa
skorsing, pemberhentian sebagai mahasiswa
dan penyerahan kepada pihak yang berwajib
bagi mereka yang terlibat dalam perkara
pidana
|
|
|
|
|